suaraindonesia.media – BATAM. Pengusaha oleh-oleh khas Batam Denni Delyandri disomasi oleh mantan rekan bisnisnya, Indrawan. Denni sudah disomasi sebanyak dua kali namun tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya berupa pembayaran saham milik Indrawan di PT Batam Media Siber.
” Kesepakatan saya dan Denni, ia mengambil alih saham atau kepemilikan saya. Namun, sejak perjanjian berjalan, ia tidak menepati janji baik dalam hal waktu pembayaran maupun nilainya,” kata Indrawan.
Indrawan menyebutkan, pembayaran pembelian saham milik Indrawan disepakati selama 18 bulan. Namun, sekarang sudah hampir 3 tahun belum juga diselesaikan.
” Saya menyesalkan sikap Denni dan kecewa, orang terkenal seperti Denni tapi menzalimi orang lain. Kehidupan saya secara pribadi menjadi kacau, keluarga saya hancur. Ini tidak akan saya biarkan, perjanjian tetap perjanjian dan ada ikatan tertulisnya,” katanya.
Awalnya, setelah kesepakatan di notaris terkait pengambilalihan kepemilikan, Denni masih melakukan pembayaran selama sekitar 6 bulan. Namun, setelah itu stop dan ada yang dibayar sesuka hati dengan alasan pandemi. “Awalnya saya maklumi dan sabar. Tetapi setelah disomasi tetap tidak ada itikad baik. Padahal saya tahu kini kondisi ekonomi sudah membaik, dan Covid-19 sudah ditetapkan oleh Menkopohukam Mahfud MD bukanlah force majeure,” katanya.
Ia menyebutkan, jual beli berbeda dengan utang piutang jika pihak Denni menganggap bisa membayar sesuka hati.
Indrawan menegaskan, ia sedang menyiapkan gugatan ke pengadilan atau jika perlu laporan pidana penipuan terhadap mangkirnya pembayaran pembelian saham miliknya di PT Batam Media Siber tersebut. “Saya akan memasukkan gugatan, pembayaran ganti rugi, denda dan lainnya kepada Denni. Selain memasukkan gugatan, saya mempunyai langkah-langkah lain,” kata Indrawan. (Red)