suaraindonesia.media,- Tanjungpinang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai pada Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Bintan. Pemeriksaan yang dilakukan di Mako Polres Tanjungpinang sejak beberapa hari yang lalu digelar secara maraton.
Adapun salah satu yang dimintai keterangan sebagai saksi yaitu Asisten II Bidang Ekonomi Pemprov Kepri, Syamsul Bahrum. Ia di periksa, pada Kamis (11/11/2021).
Kepada wartawan, Syamsul Bahrum mengatakan menjawab tiga pertanyaan yang diajukan penyidik KPK. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail apa saja isi pertanyaan yang diajukan penyidik lembaga anti rasuah itu kepadanya.
“Tentang kuota-kouta minuman beralkohol (mikol),” ujarnya singkat.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi menjadi tersangka kasus suap penetapan kuota rokok atau cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kabupaten Bintan periode 2016-2018. KPK menduga Apri menerima Rp 6,3 miliar dan merugikan negara sekitar Rp 250 miliar dalam kasus ini.
Apri ditetapkan menjadi tersangka bersama Mohamad Saleh H. Umar, pelaksana tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. Dia diduga menerima total Rp 800 juta. (Ode)