suaraindonesia.media – Bintan. Satres Narkoba Polres Bintan menangkap 6 orang tersangka penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu dan menyita barang bukti sebanyak 26,1 Gram atau seperempat ons lebih, Rabu (19/01/2022).
Kronologinya berawal pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022 di lokasi Tanjung Keling Desa Malang Rapat Kec. Gunung Kijang Kab. Bintan. Tersangka MS (41) , laki-laki , Alamat Tg. Keling RT 001 RW 002 Desa Malang Rapat Kec. Gunung Kijang Kab. Bintan. Kemudian mengembang menangkap tersangka AP (28 ), laki-laki, yang beralamat di Alur Pekap RT 002 RW 001 Desa Malang Rapat Kec. Gunung Kijang Kabupaten Bintan.
Selanjutnya tanggal 14 Januari 2022. Di Tepi Jalan Kp. Suka Maju, Keke Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan. Tersangka YS ( 36 ), alamat Kp. Kolam Renang RT/RW005/003 Kel. Kijang Kota Kec. Bintan Timur Kab. Bintan.
Tanggal 16 Januari 2022 Perumahan Griya Permata Asri Blok.H NO.15 Km. 9 Tanjungpinang tersangka ST (42 ), Perumahan Griya Permata Asri Km. 9 Tanjungpinang.
Sehingga total barang bukti Narkotika jenis sabu yang berhasil di amankan pada bulan januari 2022 ini sebanyak 26,01 gram atau kurang lebih seberat seperempat ons lebih.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. menerangkan kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apalagi terlibat dalam peredarannya, dan juga kami berharap kepada masyarakat apabila ada informasi peredaran gelap narkoba agar sesegera mungkin melaporkan kepada kami dan kami menjamin akan kerahasiaan pelapor karena dilindungi oleh Undang-undang.
” Kami juga tetap berkomitmen akan memberantas segala bentuk peredaran Narkoba di wilayah Bintan sampai ke akar-akarnya, ” terang AKBP Tidar pada saat Konfrensi Pers di Polres Bintan, Rabu ( 19/01 ).
Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yaitu 114 (2) dan atau 112 (2) jo pasal 132 (1) UU No 35 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Milyar dan paling banyak Rp. 10 milyar dan atau Pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp.8 milyar. (eRL)