SUARA INDONESIA.MEDIA – BATAM. Petugas unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menangkap ER (41), satu dari tiga pelaku pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia, di Jalan Imam Bonjol, Nagoya Batam, Selasa (7/9/2021) lalu. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri.
Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi yang diterima pihaknya dari Satpam PT Telkom Indonesia.
“Laporan masuk dilakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya pelaku ditangkap,” ujar Budi, Rabu (8/9/2021).
Dari pengungkapan ini, terang Budi, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa alat yang digunakan dan hasil dari kejahatan pelaku.
“Barang buktinya empat buah kabel dengan total panjang delapan meter, satu buah gergaji besi, satu buah kabel seling panjang dua meter, satu buah tali kain dengan panjang 10 meter,” terang Budi.
Dijelaskan Budi, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Dari peristiwa ini PT Telkom Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp13 juta. Dan untuk dua pelaku lainnya saat ini sedang dalam pengejaran,” jelas Budi. (red)