suaraindonesia.media,- Tanjungpinang. Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad mengikuti rapat koordinsi (rakor) Penanganan Kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) dari Malaysia secara virtual di ruang rapat utama kantor Gubernur Dompak, Tanjungpinang, Senin (1/11).
Rakor ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI dalam rangka persiapan pemulangan WNI yang merupakan PMIB kelompok rentan (perempuan, anak, bayi, sakit, lansia). PMIB yang dipulangkan dari luar negeri berjumlah 388 orang terdiri 366 orang deportan dan 22 WNI shelter.
Diketahui dari hasil pemeriksaan tes PCR ke PMIB tersebut didapati 25 orang positif Covid-19 dengan rincian dari pintu keluar Ajil Terengganu 20 orang, Kemanyan 1 orang, Belantik 1 orang dan Tanah Merah 2 orang. Juga terdapat 6 orang anak-anak dari shelter yang perlu penanganan lanjutan oleh Diktorat Rehabilitas Sosial Anak Kemensos RI. Kepulangan para PMIB ini akan menggunakan penerbangan sewa Lion Air JT 3283 pada pukul 19.30 WIB.
Dalam rakor tersebut Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri meminta dalam kepulangan PMIB ini agar tidak menyertakan penumpang lain selain warga negara Indonesia.
“Kepada semua yang terlibat dalam kepulangan WNI kita ini tolong pastikan tidak ada penumpang WNA yang ikut dalam penerbangan ini,” pinta Deputi IV Kemenko PMK
Selain itu, Deputi IV Kemenko ini juga menjelaskan, dalam rakor pada tanggal 18 Oktober Pemerintah Malaysia meminta percepatan proses deportasi PMIB. Karena depo-depo di Malaysia (semenajung) telah melebihi kapasitas dan perpanjangan masa penahanan akan menimbulkan masalah kemanusiaan.
” Kita (RI) dan Malaysia sepakat pemulangan sebanyak 431 orang WNI pada tanggal 1 November melalui Bandara Internasional Soeta dengan menggunakan pesawat charter sebanyak 390 orang yang telah terverifikasi dan yang disampaikan oleh Kemenlu RI data by name by address 412 WNI,” jelas Femmy.
Dirinya melanjutkan, warga negara Indonesia (WNI) yang telah dipulangkan dari Malaysia (Semenanjung) melalui jalur Udara sudah tiga kali. Gelombang pertama pada 24 Juni sebanyak 145 orang, gelombang kedua pada 27 Juni sebanyak 131 orang dan gelombang ketiga pada tanggal 22 Juli sebanyak 63 orang sehingga total berjumlah 339 orang.
“Kita juga sudah pulangkan WNI lewat jalur laut Tawau Nunukan dari Malaysia yaitu Sabah sebanyak 4 gelombang. Gelombang pertama (25/3) sebanyak 150 orang, gelombang kedua (2/4) sebanyak 132 orang, gelombang ketiga (1/9) sebanyak 161 orang dan gelombang keempat (21/10) sebanyak 193 orang,” terang Femmy.
Femmy menerangkan data-data WNI deportan berdasarkan dengan nama dan dengan alamat terdiri dari 25 anak, 8 ibu hamil, 9 lansia, 13 ibu dan anak dan sisanya adalah WNI sakit, terbanyak menderita scabies juga darah tinggi dengan catatan 1 orang batal berangkat karena hasil PCR positif.
Sedangkan untuk data WNI berdasarkan daerah asal yaitu Aceh 29 orang, Sumut 87 orang, Riau 12 orang, Kepri 2 orang, Sumbar 8 orang, Sumsel 14 orang, Bengkulu 1 orang, Jambi 7 orang, Lampung 17 orang, Banten 2 orang, DKI Jakarta 5 orang, Jabar 14 orang, Jateng 23 orang, Jatim 92 orang, Yogya 1 orang, Kalbar 2 orang, Sulteng 1 orang, Sulsel 7 orang, Babel 1 orang, NTB 30 orang, NTT 8 orang, sedangkan yang tidak terindentifikasi 42 orang.
“Kita ingin kesiapan dan prosesi keberangkatan benar-benar dilaksanakan seperti pakai masker untuk PMI, adanya konsumsi karena keberangkatan pada malam hari, pengaturan tempat duduk taati protokol kesehatan dan setelah tiba nantinya menuju terminal dan wisma jangan ada yang terkendala,” terang Femmy.
Demi memastikan prosesi keberangkatan berjalan lancar, Deputi IV menyampaikan otoritas teknis yang bertugas adalah Kemenlu Perwakilan RI yang menangani data PMIB dan transportasi dari malaysia, sedangkan Otban Soetta, KKP, Imigrasi, Bea Cukai, BP2MI bersiap di titik Debarkasi sampai ke tempat karantina.
“Dalam menangani PMIB Kemenkes, Kemensos, Kemendagri, Kemenhub dan Kemennaker bertugas untuk ketersediaan isolasi, transit, vaksinasi dan kepulangan PMIB ke daerah asal,” kata Femmy.
Terakhir, Deputi IV meguraikan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah adalah mensosialisasikan informasi PMI kepada masyarakat dan membuat basis data PMI. Pemda juga wajib memberikan perlindungan PMI sebelum bekerja dan menyelenggarakan pelatihan kerja serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan dan pelatihan kerja.
“Penanganan dari Pemerintah Provinsi terhadap kelompok rentan berupa bantuan administrasi kependudukan, reintegrasi sosial, pembinaan dan pengawasan masyarakatnya dan potensi pemberdayaan minat bagi masyarakatnya,” tutup Femmy.(***)