suaraindonesia.media – TANJUNGPINANG. Sidang lanjutan Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi, yang digelar jaksa KPK ke persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang. Kali ini nama M Yatir anggota DPRD Bintan di sebut – sebut oleh saksi yang memfasilitasi kuota rokok. Pengakuan saksi karena yatir dekat dengan Bupati Bintan dan mendapat jatah dari kuota rokok.
M Yatir mendapat jatah kuota rokok dari Bupati Bintan. Untuk mengisi jatah kuota rokok Yatir mendapatkan dari Aripin. Sebanyak 2.000 jatah kuota rokok, sebagai uang kompensasi. Namun di bantah oleh saksi, uang yang diberikan untuk Yatir bukan uang kompensasi namun sebagai uang pinjaman.
” Itu bukan uang kompensasi, M Yatir meminta bantuan dengan memfasilitasi dengan kedekatannya pada Apri dan uang itu digunakan untuk kampanye dan biaya berobat karena waktu itu beliau sakit, ” jelas Evan alias Hendrik saat memberikan kesaksian di persidangan pada hari Rabu 9 Februari 2022.
Sementara Aripin selaku saksi yang juga dihadirkan pada persidangan itu mengaku sebagai sub distributor PT Nata Ariana Pratama, merupakan Perusahaan sewa yang menetapkan Aripin sebagai Komisaris Utama. Bergerak dalam bidang distributor dengan 5 perusahaan lainnya khusus Cukai rokok kawasan bebas yang bergerak dari tahun 2016 hingga 2019.
Sementara 10 orang pengusaha yang dihadirkan pada persidangan kamis lalu tanggal (3/2) juga sebagai saksi yaitu Agnes Tambun (49) Manager PT. Adi Persada, Jong Hoa alias Ayong (55) yang beralamat taman Pesona Asri, mantan Direktur Trio Bintan Anugrah, Joko Triyanto, Marketing PT Bintan Sayap Bintang, Nur Rofik Mansur (59) Dirut PT Putra Maju Jaya, Agus (43) direktur Tristan Bintan beralamat kampung Bulang, Dedi Chandra ( 38) Mantan PT.Global Indonesia. Anwar (47), Komisaris Fantastic Internasional, Dwi Hari Wibowo (38) Marketing ( PT Pura Perkasa Jaya, CV.Universal), Aman alias Erwin ( 44) Direktur Berlian Inti Sukses, Celindo, Reza Nuh ( 51) Dirut PT.Pura Perkasa Jaya dan PT Universal Strategi Aliance. (eRL)