Suaraindonesia.media – TANJUNGPINANG. DARI hasil operasi Persuasif Yustisi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang terdapat delapan orang pasangan kumpul kebo terjaring dari razia tersebut. Kamis, (24/03/2022)
Delapan orang pasangan dilakukan sidang Tipiring di Kelurahan Sei Jang. Salah satu pasangan yang disidang yakni Eka Saputri danYudi yang dijaring oleh petugas Satpol PP tadi malam pukul 12:00 WIB dini hari.
Dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) Hakim Isdarianto, memutuskan hasil sidang tersebut bahwa pasangan tersebut dituntut Rp 250.000/orang atau kurungan 5 hari.
Sementara itu, Agus Kepala Bidang (Kabid) PPUD Satpol PP mengatakan, operasi Yustisi merupakan agenda tahunan Satpol PP.
” Target dalam kegiatan itu (Yustisi) kita akan menjaring sebanyak 15 pasang. Hal itu untuk mengurangi kegiatan masyarakat terutama perilaku asusila, ” ujarnya.
Agus menyebut, sasaran dari operasi Yustisi tersebut yakni tempat penginapan, Kos – Kosan, dan hotel – hotel.
Dirinya menyampaikan dari pasangan yang disidangkan merupakan pasangan pasangan yang terjaring di Wisma Pesona, Hotel Shinta, dan Kos kosan.
” Ini yang terjaring, ada di Wisma Pesona, Hotel Shinta, Kos kosan di Kuantan, sama di Sei Jang, ” terang dia.
Ia menyebut, ada 7 pasang ditambah 1 orang wanita yang diamankan . 1 orang wanita yang ikut terjaring merupakan rekan dari pasangan yang terjaring pada 1 tempat yang sama.
” Mereka divonis bersalah dengan denda masing masing denda per orang 250 ribu. Uang tersebut nantinya akan masuk ke kas Daerah, ” sambungnya.
Ia berharap, dengan adanya razia tersebut dapat mengurangi tindak asusila di tengah-tengah masyarakat dan memberikan dampak bagi mereka yang terjaring.
” Sehingga tidak menimbulkan keresahan lagi di masyarakat Kota Tanjungpinang, ” tutupnya. (Red/eRL)