YN dan HS Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Kecamatan Teluk Bintan

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono jumpa pers terkait penetapan tersangka Korupsi Kecamatan Teluk Bintan di Mapolres Bintan. Rabu (02/11). F-ist

BINTAN – SATRESKRIM Polres Bintan mengekspose Dua (2) tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dana bergulir Tahun 2018-2022 di Kecamatan Teluk Bintan, Rabu (02/11/2022).

Dalam konferensi persnya, 2 orang yang ditetapkan tersangka yakni, (YN) dan (HS). Keduanya memiliki peran masing-masing untuk memperkaya diri sendiri.

Read More

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, peran kedua tersangka yaitu, YN sebagai ketua Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Lestari Bintan dan HS merupakan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD).

“Anggaran yang dikelola YN Rp2 Milyar. Dana itu dilakukan penarikan sebesar Rp650 Juta dan digunakan sebagai dana simpan pinjam individu. Yang harusnya tidak diperbolehkan PTO,” kata AKBP Tidar, di Mapolres Bintan.

Sedangkan tersangka HS, Lanjut Tidar, selaku pembentuk, ia menyetujui dana pembentukan simpan pinjam.

Selanjutnya kedua tersangka melakukan sistem simpan pinjam yang sudah diatur bertentangan dengan PTO untuk individu di Kecamatan Teluk Bintan.

Dari hal tersebut, Satreskrim Polres Bintan menggunakan serangkaian penyelidikan terkait iuran dana kepada PNPM yang merupakan program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan.

Dari penyelidikan pula, lanjutnya, terdapat perbuatan melawan hukum dalam penggunaan anggaran tersebut.

Karena, jumlah anggaran dari ex PNPM-MPd Lestari Bintan yang disimpan pinjam-kan, secara individu oleh keduanya, sebanyak Rp650 Juta diduga untuk perkaya diri sendiri. Jadi tidak ada simpan pinjam individu seperti yang dilakukan oleh kedua terduga ini,” jelasnya.

Atas perbuatanya keduanya dikenai pasal 2 atau 3 UU RI no 31 Tahun 1999 sebagaiman dirubah dalam UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Ancaman pidana 20 Tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar,” pungkasnya. (Red/**)

Related posts