Bukit Bestari – Gubernur Kepri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 538/SET-STC19/VII/2021 menyangkut PPKM Darurat.
Dalam SE itu Kota Tanjungpinang dan Batam dilakukan penerapan PPKM Darurat.
Kominfo.kepriprov.go.id melansir beberapa aturan yang harus dipatuhi pada pemberlakukan PPKM Darurat tersebut.
Pertama, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik itu di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring atau online.
“Kedua, Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH),” jelas Ansar dalam SE tersebut.
Ketiga, lanjut Ansar Pelaksanaan pada sektor Esensial mengikuti ketentuan seperti untuk keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan ketentuan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima) persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,” jelas Ansar.
Sedangkan untuk pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf dan untuk industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya difasilitas produksi/pabrik,
serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Sedangkan untuk bidang Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
“Untuk kritikal tenaga kesehatan dan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian, sedangkan untuk penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional dapat beroperasi 100% (seratus) persen maksimal staf,” rinci Ansar.
Serta fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Sedangkan kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 60 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Resepsi pernikahan ditiadakan sementara,” tegas Ansar lagi.
Yangmana pemberlakuan Surat Edaran ini berlaku untuk kriteria level 4 (empat) pada kondisi darurat (PPKM Darurat) berlaku terhitung mulai tanggal 12 Juli 2021 s.d 20 Juli 2021. (*)