SUARAINDONESIA.MEDIA, Bintan – Jika tidak ada aral melintang, besok Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyerahkan SK Pelaksana Tugas (Plt) kepada Wakil Bupati Bintan, Roby Kurniawan.
Humprohub Kepri melalui keterangan tertulis menyebutkan SK Plt itu sedianya diserahkan di ruang kerja Gubernur Kepri.
Sebelumnya, Plt. Karo Pemerintahan Setdaprov Kepri, M. Darwin menjelaskan setiap Kepala Daerah berhalangan maka secara otomatis Wakil Bupati yang menduduki Pelaksana Tugas Bupati l tersebut.
“Hal itu amanat UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, “ujarnya.
Namun untuk memperkuatnya, Gubernur menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai Plt kepada Wakil Bupati.
Roby Kurniawan akan melaksanakan tugas sebagai Bupati Bintan, lantaran Apri Sujadi terseret kasus tindak pidana korupsi.
Apri resmi dan ditahan KPK sebagai tersangka kasus pengaturan barang kena cukai dalan pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas pada tahun 2016-2018.(ay)