Disdukcapil Bintan Segera Pindah

suaraindonesia.media – Tanjungpinang. Rencana pemindahan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bintan pada 13 Januari 2020 mendatang.

Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Bintan Drs. Ismail, S.Pd. Saat ini timnya sedang melakukan persiapan yang sudah berjalan 50 persen, termasuk kesiapan pemindahan tower jaringan melalui pihak ke tiga.

Read More

” Insya Allah, Kantor Disdukcapil yang sebelumnya bertempat di Tanjungpinang akan kita pindahkan ke Kabupaten Bintan. Kedepannya untuk masyarakat Bintan mengurus seluruh administrasi kependudukan di Bintan Buyu tepatnya, jadi kantor Disdukcapil yang berlokasi di Kota Tanjungpinang akan di tutup ” Imbuhnya.

Ismail juga menambahkan masyarakat tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil, cukup mengurus dari rumah melalui aplikasi “Sipandu Capil” (Sistem Pelayanan Administrasi Pencatatan Sipil) yang sudah diterapkan sebelumnya

” Masyarakat tidak perlu datang dari jauh atau mengantri lama, cukup menyiapkan syarat – syarat lalu menginput data pengurusan, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), Akte Kematian, nantinya akan di tangani oleh operator yang bertugas, dan masyarakat dapat memantau proses yang sedang berlangsung, ” tambahnya.

Dalam uraiannya Ismail juga menyakinkan bahwa sistem ini sudah teruji sebelumnya, hanya saja akan ada beberapa kendala dan hambatan pada sistem

” Sistem ini sudah kami terapkan sebelumnya hanya saja ketika listrik padam, akan ada gangguan dan kendala dan tentunya menghambat proses kepengurusan, tetapi hal ini akan terus kami upgrade “. sebutnya. (eRL)

Related posts