Hasil Sidang Perdata Kasus Mantan PJ Walikota TPI Hasan Dimenangkan Penggugat

Kuasa Hukum Mantan Pj Wako TPI Hasan, Darma Parlindungan Hendy Dafitra.

TANJUNGPINANG – HASIL sidang Perdata yang berkaitan dengan kasus yang tengah dijalani mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan dimenangkan penggugat.

Kuasa Hukum Penggugat Darma Parlindungan Hendy Dafitra menyampaikan bahwa, pada 28 November 2024 kemarin, Majelis Hakim telah memutuskan.

Read More

“Dalam putusan yang sudah kami terima, bahwa secara hukum. Klien kami secara sah pemilik tanah,”ucapnya, Jumat (29/11/2024).

Putusan itu ditunjukan Hendy dalam salinan yang telah diterimanya tertulis pada Putusan Nomor 33/Pdt.G/2024/PN/ Tpg.

“Intinya, mengabulkan gugatan Darma Parlindunhan atau klien saya. Kemudian menolak eksepsi tergugat,”sebutnya.

Kemudian, dalam putusan ini juga tertulis menyatakan tergugat l dan tergugat ll telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat

Lalu, menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.

Hendy pun menjelaskan, tergugat l dan ll yakni. PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo. Serta turut tergugat Kantor BPN Kabupaten Bintan.

“putusan ini masih menanti 14 hari apakah ada upaya banding atau tidak yang dilakukan tergugat,”ungkapnya.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Boy Syailendra pun membenarkan terhadap putusan tersebut.

“Iya benar terhadap putusan tersebut. Putusannya pada 28 November 2024,”ujarnya.

Sebelumnya, sidang gugatan perdata ini telah dimulai persidangan sejak Rabu (26/06/2024) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dalam sidang ini pun, Hasan beserta dua orang lainnya yang telah ditetapkan tersangka penyidik Polres Bintan juga hadir sebagai saksi. (**)

Related posts