suaraindonesia.media,- Batam. Pemerintah Provinsi Kepri di larang memungut retribusi dari sektor labuh jangkar oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini pun sangat disesalkan oleh korps PMII Putri (Korpri) PC PMII Batam.
Ungkapan ini meneruskan sikap ketidak setujuan yang disampaikan Wiradi Putra selaku Wakil Bendara Pengurus Besar (PB) PMII Bidang Maritim dan Perbatasan.
Ketua Korpri PC PMII Batam, Amanda Triandini Putri menilai langkah yang diambil Kemenhub secara melangkahi UU No 23 tahun 2014 pasal 27 tentang kewenangan Daerah Provinsi dalam mengelola hasil laut.
“Pemerintah pusat telah melukai hati masyarakat, di mana harusnya hasil laut dan kemaritiman Kepri bisa dinikmati langsung oleh masyarakat,” ujarnya, Minggu (26/9/2021).
Seperti diketahui, keputusan larangan oleh Kemenhub tertuang dalam UM.006/63/17/DJPL/2021 tentang Penyelesaian Permasalahan Pengenaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan oleh Pemerintah daerah. Hal itu ditetapkan Plt Direktur Jendral Perhubungan Laut pada 17 September 2021 lalu.
Amanda menambahkan pelarangan pungutan biaya retribusi yang ada menurutnya, membuat kandas rencana Pemprov Kepri untuk mengelola retribusi sektor Labuh Jangkar. Untuk itu pihaknya meminta agar Kemenhub mencabut peraturan yang telah dikeluarkan.
“Kita berharap Kemenhub mencabut aturan itu. Kembalikan pengelolaan ke Pemprov Kepri,” tegas Amanda.
Pihaknya mengungkapkan penetapan tersebut berdampak logis pada terhambatnya perkembangan ekonomi Kepri sektor laut Atas sikap pemerintah pusat terhadap pengelolaan labuh jangkar.
Dalam kasus ini, Pihaknya beserta PB PMII mengeluarkan pernyataan sikap menentang kebijakan Kemenhub terkait labuh jangkar melalui Deklarasi Penyengat :
1. Deklarasi ini menolak kebijakan Kemenhub terkait labuh jangkar
2. Deklarasi ini menggali kembali sejarah kerajaan Riau-Lingga yang menguasai laut di selat Malaka. Dengan dasar sejarah ini sebagai kekuatan hukum Kepri untuk mengelola lautnya terutama penerapan labuh jangkar
3. Sejarah telah membuktikan bahwa sejarah bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa pemersatu bangsa adalah salah satu penggagasnya berasal dari kepulauan Riau yaitu Raja Ali Haji.
Dengan adanya deklarasi penyengat, pihaknya atas nama Korps PMII Putri (Kopri) PC PMII Batam mendukung penuh deklarasi yang dilakukan PB PMII melalui Wakil Bendahara PB PMII bidang Maritim dan Perbatasan agar potensi kelautan terutama di labu jangkar sepenuhnya dikelola Pemprov Kepri.
“Mengingat sejarah kerajaan Riau-Lingga yang mandiri secara kemaritiman dan sudah saatnya negara memberikan kewenangan untuk pengelolaan labu jangkar kepada Pemprov Kepri untuk kemajuan SDM Kepri dan PAD Kepri,” Pungkasnya. (*)