suaraindonesia.media – TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Kriminal melalui Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak ) Polres Tanjungpinang mengamankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur. Kamis (20/01/2022).
Kejadian tersebut bermula pada hari Minggu Tanggal 15 November 2021 sekira pukul 18.15 Wib di Kota Tanjungpinang. Sehingga tersangka R dilaporkan kepada pihak kepolisian
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menerangkan Pada hari Sabtu tanggal 13 November 2021 sekitar pukul 16.00 Wib ketika korban selesai mandi dirumah adik ipar pelapor yang bernama Aci Santania.
Kemudian Saudari Aci Santania mengatakan kepada pelapor bahwa melihat ada bercak darah di celana dalam korban kemudian korban diantar pulang ke rumah pelapor kemudian saat diminta untuk bercerita korban mengatakan bahwa terlapor telah melakukan perbuatan tidak senonoh dengan cara memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban. Akibat dari kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungpinang guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
” Pelaku menggesekkan alat kelamin (penis) nya kedalam alat kelamin (vagina) korban secara berulang kali dengan menjanjikan akan membelikan korban 1 (satu) unit Handphone untuk korban, ” ujar AKP Awal Sya’ban.
Pelaku sebelumnya mau dihakimi oleh warga sekitar, kemudian Anggota Polsek Tanjungpinang Barat membawa pelaku ke Polres Tanjungpinang dan lalu menyerahkan Pelaku ke UPPA Satreskrim Polres Tanjungpinang, selanjutnya dilakukan penyelidikan atas perkara yang diprasangka kan kepada Pelaku, dan setelah terpenuhi 2 alat bukti, Pelaku langsung ditangkap guna untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (eRL)