Pemprov Kepri Subsidi Bunga Pinjaman Bank bagi UMKM

SUARAINDONESIA.MEDIA, Tanjungpinang – Pekan lalu, Gubernur Kepri H Ansar Ahmad menyampaikan, Pemprov Kepri segera menjalankan program pinjaman tanpa bunga bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Program itu untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Kepri yang ingin meminjam modal usaha.

Program bantuan ini dilaksanakan atas kerja sama Pemprov Kepri dengan Bank RiauKepri. Bantuan modal usaha UMKM tersebut yaitu berupa subsidi bunga.

Pemprov Kepri akan memberikan subsidi berupa bunga pinjaman ke bank. Sedangkan masyarakat hanya mencicil pinjaman pokok kepada bank, tanpa bunga.

Agusnawarman Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kepri menyatakan, program pinjaman tanpa bunga itu segera dijalankan, tinggal MoU Gubernur Kepri dengan pihak Bank RiauKepri.

“Nah, program Pak Ansar Ahmad Gubernur Kepri itu, sudah ada dananya. Dianggarkan Rp2 miliar, untuk subsidi atau membayar bunga pinjaman modal kepada pelaku UMKM itu. Dana Rp2 miliar ini, dialokasikan pada APBD, dari hasil refocusing,” kata Agusnawarman, Sabtu 14 Agustus 2021.

Untuk melaksanakan program bantuan pinjaman modal tanpa bunga ini, jelas Agusnawarman, Pemprov Kepri sudah membahas tentang teknis penyaluran bantuan pembayaran bunga pinjaman modal usaha itu, dengan pihak Bank RiauKepri.

“Penerima bantuan bunga pinjaman modal usaha ini, ditujukan kepada pelaku UMKM se-Provinsi Kepri. Syaratnya, pelaku UMKM ini harus punya izin usaha dari PTSP. Minimal, izin mendirikan usaha dari pihak kelurahan atau desa,” tegas Agusnawarman.

Untuk mendapatkan bantuan bunga pinjaman modal usaha ini, lanjut Agusnawarman, masyarakat yang mempunyai usaha, langsung datang ke Bank RiauKepri. Baik dari individu (perorangan) maupun kelompok usaha. Untuk syarat lengkapnya, pihak peminjam langsung berkoordinasi dengan pihak BankRiau Kepri.

“Apakah nanti tanpa agunan, administrasi fotokopi KTP, KK, sampai dengan pengecekan tempat usaha, itu teknisnya nanti dari pihak Bank RiauKepri. Pemprov hanya membayarkan bunga dari pinjaman modal usaha bagi pelaku UMKM itu,” ujar Agusnawarman.

Setiap pelaku UMKM, sebut Agusnawarman, maksimal bisa meminjam kepada pihak perbankan (Bank RiauKepri) sebesar Rp20 juta. Pinjaman ini, maksimal dilunasi oleh pelaku UMKM selama dua tahun.

Pengembalian modal dari pelaku UMKM yang meminjam, hanya pinjaman pokok. Sedangkan bunga pinjaman modal usaha dibayar oleh Pemprov Kepri.(ay)

Related posts