KEPRI – PEMERINTAH Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerima penghargaan dari Ombudsman RI Tahun 2022 dengan predikat ‘Kepatuhan Standar Pelayanan Publik’ pada Kamis, 22 Desember 2022.
Penganugerahan ini diberikan langsung oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih kepada Pemerintah Provinsi Kepri yang diterima oleh Seketaris Daerah Provinsi Kepri Drs Adi Prihantara di Hotel Bidakara Jakarta Selatan.
Ombudsman RI memberikan penghargaan ini karena prestasi kerjanya yang relatif mampu mempertahankan predikat zona hijau dengan kategori ‘Baik’. Di mana menurut penilaian Ombudsman RI Pemprov Kepri telah berhasil menjaga standar pelayanan publik yang ada di bawah nahkoda kepemimpinan H. Ansar Ahmad.
Penerima penghargaan itu mulai dari Lembaga Negara, Organisasi Masyarakat, dan sejumlah kepala daerah dari tingkat Kabupaten/Kota hingga Provinsi. Penghargaan ini juga menjadi apresiasi kepada kinerja segenap penyelenggara pelayanan publik yang telah menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ketua Ombudsman RI, Mukhammad Najih mengatakan dalam sambutannya, diselenggarakannya penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022 ini untuk mendorong pemerintahan pusat dan daerah supaya dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, dan kompotensi penyelenggaraan layanan, serta pengelolaan pengaduan.
“Penilaian dilaksanakan oleh internal Ombusmen RI yang melibatkan pusat dan perwakilan daerah di seluruh Indonesia yang dilakukan pada minggu ke dua bulan Agustus hingga minggu ke dua bulan November 2022, dengan objek penilaian 25 Kementerian, 14 Lembaga Negara, 34 Provinsi, 98 Pemerintah Kota, dan dan 415 Pemerintah Kabupaten,” katanya.
Mukhammad Najih mengakhiri sambutannya, dengan mengapresiasi kepada semua pihak yang terlibat sebagai pelayan publik yang sudah terus menjadi tumpuan dan perhatian terkhusus para Gubernur, Wali Kota, Bupati, Kementerian dan lembaga yang mempunyai komitmen keberpihakan terhadap peningkatan pelayanan publik.
Dalam kesempatan lain, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad SE mengatakan, penghargaan Ombudsman RI kepada Pemprov Kepri merupakan anugerah bagi seluruh jajaran Pemprov, dan masyarakat.
“Pemprov Kepri telah mendapat predikat ‘Baik’ (hijau) dan masuk dalam 10 besar anugerah predikat pelayanan publik Tahun 2022 tingkat provinsi yang di ada di peringkat 9,” kata Ansar dalam keterangannya.
Bagi Ansar, prestasi ini patut menjadi kebanggaan bagi seluruh jajaran Pemprov, dan OPD serta masyarakat. Karena peran sinergis tersebut kami bisa mendapat penghargaan ini.
“Prestasi terkait Kepatuhan Standar Pelayanan Publik ini sudah dua kali kami dapatkan dalam satu tahun menjalankan pelayanan publik, sehingga kami perlu peran semua pihak untuk terus maju dan meningkatkan kualitas pelayanan,” ujarnya.
Gubernur visioner yang satu ini berharap kepada jajaran pemprov, dan OPD termasuk masyarakat agar mengupayakan terobosan-terobosan baru yang dapat meningkatkan pelayanan agar lebih baik lagi kedepannya. (**)