Polres Bintan Tangkap Pria Bawa 17Kg Ganja

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono gelar konferensi pers di halaman Polres Bintan. Selasa (04/10). F-ist

BINTAN – KOLABORASI Satresnarkoba Polres Bintan dan Subdit 3 Polda Kepri berhasil meringkus tersangka pria asal Aceh yang sudah sebulan lalu menjadi intaian polisi lantaran diduga membawa narkotika jenis Ganja seberat 17 Kg.

Perjalanan HR (24) asal Aceh ini pun harus berakhir saat penangkapan dlakukan di pelabuhan Bulang Linggi Kabupaten Bintan 22 September 2022 sekitar pukul 23.00 WIB sewaktu kapal yang ditumpanginya bersandar.

Read More

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan jika tersangka sudah 1 bulan menjadi target Polres Bintan dan Polda Kepri. Bahkan ketika penangkapan terhadap tersangka ditemukan ada dua (2) TKP digunakan menyimpan ganja.

Selain barang bukti BB ganja yang ditemukan kijang sebanyak 6 paket dengan total 5,4 kg sedangkan yang dihotel di Batam sebanyak11 paket dengan total 17,3 kg,” jelas AKBP Tidar, Selasa, (04/10/2022) siang tadi.

Dikatakannya, pelaku merupakan mahasiswa tidak aktif dan diketahui saat ini bekerja sebagai kurir ganja lintas pulau Bintan dan Batam.

“Tersangka mendapatkan upah transportasi dan upah membawa ganja sebesar Rp2,9 juta,” Katanya.

Dari penangkapan terhadap HR, sambung AKBP Tidar, polisi masih memburu tiga (3) orang DPO yakni z dari Jakarta, AB asal Bintan dan MS asal Aceh.

“DPO masih kita lakukan penyelidikan,” kata Tidar dalam konprensi pers yang digelar di halaman kantor Polres Bintan.

Diketahui, jumlah total 17 Kg ganja bernilai Rp85 Juta yang 1 kilonya ganja dihargai Rp5 Juta.

Sementara itu, untuk pasal yang dikenakan terhadap tersangka, Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Nomor 32 Tentang tindak Pidana Narkotika. “Tersangka dikenakan ancaman penjara seumur hidup,” cetusnya. (Red)

Related posts