suaraindonesia.media,- Jakarta. Sepanjang tahun 2021 ini tercatat sudah ada 69 perkara yang ditangani oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polri, sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memberantas mafia tanah.
Hal ini sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku kejahatan mafia tanah di Indonesia.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, jumlah tersebut tercatat sepanjang tahun 2021 hingga bulan Oktober.
” Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani,” ujar Dedi, Jumat (19/11/2021).
Adapun rincian dari penanganan perkara tersebu, lima diantaranya masih dalam proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan kemudian 14 kasus sudah dilimpahkan ke tahap I, serta 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Dan satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).
“Dengan jumlah tersangka kasus mafia tanah sebanyak 61 orang dan tujuh orang diantaranya telah dilakukan penahanan,” ucapnya.
Hingga saat ini terdapat dua orang yang masih diburu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 29 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Red).