suaraindonesia.media,-Tanjungpinang. Komisi II DPR RI menyoroti pembatalan sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang setahun yang lalu.
Komisi II DPR juga menyoroti ribuan sertifikat program Reforma Agraria yang dibagikan simbolis oleh Presiden Joko Widodo masih menumpuk di kantor BPN Batam.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta agar Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan investigasi terhadap persoalan itu.
“Jelas ini preseden buruk bagi pemerintah. Program yang jadi unggulan Pak Jokowi, meski belum dapat dinikmati sepenuhnya, malah sertifikatnya masih tersimpan di BPN Kota Batam,” katanya dikutip dari batamnow, Senin (18/10/2021).
“Jelas, ini jadi PR besar. Semua mesti diinvestigasi secara transparan dan akuntabel,” lanjutnya.
Menurut Mardani, jika PTUN membuat pembatalan, ini lebih besar lagi karena institusi kehakiman sudah membuat keputusan. Dengan kata lain, tentu pihak PTUN sudah melakukan investigasi secara profesional dan adil.
Ia menambahkan, dalam persoalan ini rakyat pasti yang akan jadi korban. Sementara program ‘bagi-bagi’ sertifikat ini kan tujuannya untuk rakyat agar memiliki kepastian.
Mardani memastikan, Komisi II DPR akan mengangkat persoalan ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Kementerian ATR/BPN.
“Coba kita pertanyakan nanti,” ujarnya.
Isu yang berkembang di pusaran putusan PTUN, bukan hanya 40 sertifikat tanah yang dibatalkan itu, ditengarai masih banyak kasus sertifikat tanah yang sama modusnya.
Demikian juga di balik ribuan yang menumpuk di Kantor BPN Batam itu, diduga banyak nama-nama fiktif dan lahan fiktif. Bahkan nama yang diduga fiktif itu memiliki lebih dari satu sertifikat.
Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kantor BPN Batam Sugianto Tampubolon membenarkan sertifikat yang menumpuk itu. Menurutnya, ribuan sertifikat itu belum diambil oleh pemiliknya.
“Sekitar 2.000 lebih yang masih belum diambil pemiliknya,” ujarnya, Rabu (13/10/2021).
Sugianto Tampubolon membenarkan, sertifikat tanah gratis itu bagian dari program Reforma Agraria Pemerintahan Presiden Jokowi.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kementerian ATR/BPN terkait persoalan tersebut. (*)