Satreskrim Polres Tanjungpinang Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil

suaraindonesia.mediaTANJUNGPINANG. SATUAN Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang mengamankan seorang laki-laki bernama M. Erian yang telah melakukan penggelapan kendaraan roda empat jenis Honda Jazz warna hitam BM 1822 EX.

Barang bukti sebuah mobil Honda Jazz warna Hitam BM 1822 EX.

Diketahui pada bulan Juli 2020 H.Sihombing menitipkan Mobil tersebut kepada Kustiorini di Tanjungpinang yang digunakan untuk keperluan dinas sampai batas waktu tidak ditentukan. Kemudian tanggal 27 November 2020, Kustiorini telah selesai melaksanakan dinas selanjutnya mobil Honda Jazz dititipkan kepada M. Erian, setelah itu M. Erian beserta mobil tidak diketahui keberadaannya.

Read More

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap melalui WhatsApp mengungkapkan pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 sekira Pukul 15.38 Wib setelah dilakukan pemeriksaan terhadap M. Erian kemudian dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama M. Erian yang diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan, dan saat ini telah diamankan di Unit Pidum Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

” Mobil Honda jazz tersebut ditemukan keberadaannya perum buana vista batam Center. Kemudian pada saat mengambil mobil tersebut dilarang oleh yang menguasai mobil dengan alasan tidak ada hubungannya, ” jelasnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 112 juta, Pelaku di kenakan Pasal 374 ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun. (Red/eRL)

Related posts