suaraindonesia.media – TANJUNGPINANG. Polres Tanjungpinang mengamankan seorang pria yang diduga memiliki sabu. Jumat (18/02/2022). Kejadian bermula pada hari Selasa, 15 Februari 2022 Sekira pukul 15.00 Wib anggota SatResnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada seorang lelaki dicurigai memiliki Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi pria tersebut berada di Pinggir Jl. Perumahan Taman Seraya Kel. Air Raja yang sedang mengendarai motor masuk ke dalam perumahan.
Kemudian Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung berhasil menciduk pelaku yang ngaku bernama (DW) dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan dibadannya 1 (satu) buah botol minuman berisi 1 (satu) paket diduga sabu terbungkus plastik transparan, dan dari balik celana, pelaku mengeluarkan 1 (satu) helai tisu yg berisi 2 (dua) paket sabu dan juga diamankan 1 (satu) unit Hp.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando melalui Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny mengatakan saat diinterogasi pelaku mengakui masih menyimpan 1 (satu) paket sabu di Desa Sei Lekop Kijang, kemudian langsung dilakukan pencarian dan berhasil ditemukan di bawah pohon pisang 1(satu) buah plastic kresek hitam berisi 1(satu) buah kotak rokok yg didalamnya ditemukan 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) bundle plastik bening dan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kotak rokok berisi seperangkat alat hisab sabu (Bong).
” Dari tangan pelaku berhasil diamankan 4 (empat) paket diduga Sabu total berat bruto 4,25 gr, 1 (satu) botol minuman, 1 (satu) helai tisu, 1 (satu) unit Hp, 1 (satu) Plastik hitam, 1 (satu) timbangan digital, 2 (dua) buah kotak Rokok, Seperangkat alat hisab (bong), 1 (satu) bundle Plastik bening, dan 1 (satu) unit R2 merah hitam “, urainya.
Ronny menambahkan barang tersebut diakui kepemilikannya oleh (DW), dan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
” Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun “. imbuhnya dia. (eRL)