suaraindonesia.media – TANJUNGPINANG. Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Ketentuan Pelaksanaan Pembelajaran (PKPP) di masa pandemi saat ini.
Saat dilakukan Konfirmasi Plt Disdik Provinsi Kepri, Darson menjelaskan dalam PKPP terbaru, untuk saat ini SMA/SMK/sederajat akan diminta menghentikan sementara pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Kamis (10/02/2022).
” Pada saai ini status berada di Level 2 yang mana PTM dilaksanakan hanya 50 % dan pada Level 3 tetap 100 % sesuai peraturan yang ditetapkan, ” ucapnya.
Lanjutnya untuk sekolah yang di konfirmasi ada yang terpapar Covid – 19 maka aktivitas PTM akan kita hentikan untuk sementara selama 7 sampai 14 hari saja.
” Untuk wilayah Tanjungpinang saat ini belum ada aktivitas PTM yang kita hentikan, tetapi untuk wilayah Batam sudah ada 2 sekolah yang kita hentikan sementara aktivitas PTM, karna terkonfirmasi ditemukan kasus positif dari siswa dan guru, hal ini kita lakukan untuk memutuskan rantai Covid – 19 di sekolah, ” urainya.
Meskipun begitu proses pembelajaran tetap akan berjalan dengan sistem daring. PKPP terbaru ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid – 19.
Sementara itu untuk PTM tingkat TK/SD/SMP Kepala Dinas Pendidikan, Endang Susilawati mengatakan PTM terbatas masih dilaksanakan dengan kapasitas kelas maksimal 50 % durasi 2 jam untuk TK dan SD kemudian 3 jam untuk SMP dan untuk pelaksanaannya kita serahkan ke satuan pendidikan Masing-masing.
” Tetap dilaksanakan pengawasan dari Diknas (Pendidikan Nasional) melalui bidang teknis terkait juga sekretariat, Alhamdulillah peserta didik juga guru di satuan pendidikan sudah sangat memahami protokol kesehatan, ” imbuhnya.
Terkait informasi yang beredar di Media Sosial (Medsos) bahwa dalam postingan salah satu Tokoh Masyarakat di laman Facebooknya bahwa besok PTM akan di hentikan karna kabarnya di salah satu sekolah swasta di Kota Tanjungpinang ada yang terkonfirmasi terpapar Covid – 19.
Endang menanggapi hal tersebut bahwa masih belum mendapatkan informasi terkait siswa di salah satu sekolah Swasta yang terpapar Covid – 19.
” Kalau kasus terkonfirmasi di salah satu sekolah swasta seperti yang di informasikan, saya belum dapat informasinya. Tetapi jika ada kasus 1 saja di satuan pendidikan maka sekolah harus tutup 3×24 jam “. jelasnya. (eRL)