suaraindonesia.media – KEPRI. SEKRETARIS Daerah Provinsi Kepri Adi Prihantara memimpin Rapat Koordinasi Fasilitasi Pengawasan, Koordinasi dan Evaluasi terkait upaya Pencegahan, Penanganan dan Rehabilitasi kasus kekerasan terhadap anak di Provinsi Kepri di Rupatama Lantai 4, Kantor Gubernur, Dompak, Kamis (12/5). Rakor ini digesa oleh Pemprov Kepri dalam rangka memberikan gambaran gerak, langkah dan upaya bagaimana memberikan perlindungan khususnya kepada anak-anak.
“Anak-anak adalah generasi masa depan yang perlu kita bina dan didik untuk menjadi bagian penerus kita. Untuk itu perlindungan terhadap kekerasan kepada anak harus diupayakan semaksimal mungkin ” kata Sekda Adi.
Sekda Adi mengibaratkan, jika membangun jembatan, kemudian jembatan itu miring, akan mudah membongkar dan membangunnya kembali meskipun besar biayanya. Namun kalau mendidik anak-anak sekali salah sampai seumur hidup sulit untuk diperbaiki lagi.
“Untuk itu bersama-sama kita perlu menjaga bagaimana generasi muda kedepannya menjadi baik. Diawali dengan kasih sayang yang cukup dari keluarganya dan tidak menimbulkan sifat kekerasan pada anak-anak,”imbuh Sekda Adi.
Selanjutnya, Sekda mengatakan banyak aspek yang dapat menyebabkan kekerasan terhadap anak, diantaranya adalah yang sering terjadi saat ini, yaitu pengaruh yang diperoleh dari media sosial.
Kemudian salah satu aspek yang juga menjadi penyebab utama terjadinya kekerasan terhadap anak yaitu masalah ekonomi dan keretakan rumah tangga sehingga anak tidak mendapatkan perhatian yang cukup.
“Padahal kalau kita hayati fitrohnya anak itu buah dari kasih sayang, jadi intinya adalah kasih sayang terlebih dahulu,” tutur Sekda Adi.
Terakhir, Sekda Adi menyampaikan bahwa Pemprov Kepri sudah melakukan beberapa upaya dalam mencegah kekerasan terhadap anak melalui OPD yang terkait berupa sosialisasi.
“Jadi Pemprov Kepri maupun Pemkab / Pemko seluruh Kepri bersama-sama telah menangani perihal perlindungan anak dengan memberikan bimbingan-bimbingan kepada orang tua melalui sosialisasi,” tutupnya.
Sementara itu, Komisioner KPAI Putu Elvina memaparkan maksud dilakukan evaluasi perlindungan anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yaitu untuk memperoleh gambaran tentang pelaksanaan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Undang-undang SPPA di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.
Serta mendorong Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan program-program pencegahan terutama program penurunan angka kekerasan terhadap anak dan memperoleh masukan untuk perubahan Undang-undang SPPA bila nanti Pemerintah ingin melakukan perubahan Undang-undang tersebut.
“Ini untuk menindaklanjuti hasil PA dan SPPA dengan membuat kebijakan, perencanaan SPPA yang didukung dengan sumber daya manusia, sarana prasarana untuk meningkatkan layanan terhadap anak berhadapan dengan hukum,” kata Putu Elvina. (***)